
Memahami Aturan Perizinan Usaha Baru di Indonesia: PP 28 Tahun 2025
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi langkah penting dalam menyempurnakan ekosistem investasi nasional. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan kepastian hukum, dan memberikan akses yang lebih transparan bagi pelaku usaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
​
Lalu, apa dampaknya bagi dunia usaha? Berikut ini ringkasan perubahan utama yang perlu diketahui.
Sorotan Utama
1. Perizinan Tetap Dibedakan Berdasarkan Tingkat Risiko
PP 28/2025 tetap mempertahankan pendekatan klasifikasi risiko yang terdiri dari empat tingkat, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Risiko Rendah > Cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
Risiko Menengah-Rendah > NIB dan Sertifikat Standar yang dideklarasikan sendiri
-
Risiko Menengah-Tinggi > NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh pemerintah
-
Risiko Tinggi > NIB dan Izin usaha lengkap yang diterbitkan oleh instansi berwenang
Pelaku usaha perlu memastikan bahwa kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang digunakan sudah sesuai, karena kode ini akan menentukan klasifikasi risiko dan kewajiban perizinannya.
2. Semua Proses Perizinan Harus Melalui Sistem OSS
PP 28/2025 menegaskan bahwa seluruh proses perizinan, mulai dari pemenuhan persyaratan dasar hingga penerbitan izin usaha dan izin pendukung, wajib dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan dalam sistem OSS sudah akurat dan lengkap.
Kesalahan input dapat menyebabkan keterlambatan otomatis dalam pemrosesan. Pelaku usaha disarankan untuk memastikan tim internal memahami cara penggunaan OSS dengan baik, atau mempertimbangkan pelatihan dan pendampingan teknis.
3. Proses Persetujuan Lebih Cepat dan Jangka Waktu Lebih Pasti
PP 28/2025 menetapkan batas waktu yang lebih jelas dalam proses perizinan, termasuk:
-
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Wajib diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja di wilayah yang belum memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
-
Persetujuan Lingkungan (PL): Proses penilaian dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL kini memiliki batas waktu yang lebih pasti dan alur yang lebih sederhana
Namun, ketepatan waktu sangat tergantung pada kelengkapan dokumen. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu meningkatkan ketelitian dalam menyiapkan seluruh persyaratan administratif.
4. Sektor-Sektor Baru Kini Masuk dalam Kerangka Perizinan Berbasis Risiko
PP 28/2025 secara eksplisit mencakup sektor-sektor baru yang sebelumnya belum diatur secara khusus, seperti:
-
Ekonomi Kreatif: Meliputi usaha di bidang desain, media, seni digital, dan konten kreatif
-
Sistem dan Transaksi Elektronik: Termasuk layanan berbasis IoT, pengembang perangkat lunak dan gim, penyedia identitas digital, layanan berbasis AI, serta teknologi blockchain
Pelaku usaha di sektor-sektor ini perlu memeriksa kembali apakah kegiatan usahanya kini wajib memiliki izin khusus melalui OSS.
​
Tanggal Berlaku dan Masa Transisi
-
Tanggal Berlaku: PP 28/2025 mulai berlaku sejak 5 Juni 2025
-
Izin yang Sudah Terbit: Tetap berlaku dan tidak perlu diperbarui, kecuali bila ketentuan baru lebih menguntungkan
-
Permohonan yang Masih Berproses: Tetap diproses berdasarkan PP 5/2021 sampai sistem OSS diperbarui sepenuhnya
-
Masa Transisi: Pemerintah memberikan waktu maksimal empat bulan untuk menyesuaikan OSS dan regulasi turunannya, yang berarti seluruh pembaruan harus selesai paling lambat Oktober 2025.
​
Langkah yang Dapat Dilakukan oleh Pelaku Usaha
Agar tetap patuh dan siap menghadapi perubahan ini, pelaku usaha dapat melakukan hal-hal berikut:
-
Meninjau kembali perizinan yang dimiliki, terutama jika bergerak di sektor yang kini baru diatur
-
Memastikan seluruh data dan kode KBLI di sistem OSS sudah akurat
-
Memberikan pelatihan kepada tim internal mengenai aturan baru dan cara menggunakan OSS
-
Menyesuaikan prosedur internal dan sistem pelaporan agar sesuai dengan standar pengawasan yang ditetapkan dalam PP 28/2025
Butuh Bantuan dalam Menavigasi PP 28/2025?
PP 28/2025 adalah langkah besar dalam modernisasi sistem perizinan usaha di Indonesia. Meskipun membawa tantangan baru, peraturan ini juga memberikan kejelasan dan peluang bagi pelaku usaha yang siap beradaptasi.
Tim kami telah mengkaji isi PP 28/2025 secara menyeluruh dan siap memberikan pendampingan strategis yang sesuai dengan kebutuhan sektor usaha Anda. Baik Anda merupakan pelaku startup, UMKM, maupun perusahaan besar, kami dapat membantu Anda memahami implikasi regulasi ini secara menyeluruh.
​
Silakan hubungi kami untuk berdiskusi lebih lanjut tentang bagaimana PP 28/2025 dapat memengaruhi operasional bisnis Anda dan bagaimana kami dapat membantu Anda tetap selangkah di depan dalam pengelolaan perizinan usaha di era baru ini.